Terdakwa lalu menjelaskan bahwa jika menginvestasikan saham pada Restoran Gang Mango, dalam 6 bulan kedepan sudah bisa menikmati keuntungan dari investasi tersebut sebesar 10 persen dan begitu juga untuk bulan selanjutnya.
Selain itu, terdakwa juga menyatakan tanah tempat usaha Restoran Gang Manggo sudah disewa dan dibayarkan selama 10 tahun. Untuk lebih menyakinkan saksi Edo Suweta, terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan membuat Akta No. 5 Tanggal 10 April 2018.
"Sehingga saksi tergerak untuk menyerahkan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa," kata jaksa, Senin (16/8/2021) di Denpasar.
Belakangan saksi baru mengetahui jika penyewaan tanah untuk usaha Restoran Gang Manggo oleh terdakwa belum dibayarkan sepuluh tahun, namun hanya tiga tahun.
Tidak hanya itu, keuntungan yang dikatakan terdakwa kepada saksi tidak pernah dilaksanakan, serta terdakwa tidak pernah bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.
Di sisi lain, pada tanggal 23 Maret 2019, terdakwa bertemu dengan saksi Pangky Wibowo di Warung Makan Babi Guling Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa memiliki proyek rumah makan Gang Mango dan terdakwa berkata bahwa salah satu pemilik modal atas nama Edo Suweta berencana untuk menjual saham kepemilikannya sebanyak 10 persen senilai Rp 785.546.800,- karena membutuhkan dana untuk membuka klinik baru.










