Diduga Nipu Ratusan Juta, Pria Kelahiran Kediri Jalani Sidang di PN Denpasar

Denpasar - Fajarbali.com| Pria bernama Stephanus Irawan (44) yang lahir di Kediri, Jawa Timur ini diseret ke meja persidangan atas kasus dugaan penggelapan. Tak tanggung-tanggung, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korbannya menderita kerugian ratusan juta rupiah.

Bahkan kasus ini sendiri sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seizin Kejari Badung I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021) membenarkannya. "Benar, perkara ini sudah sidang, jaksa yang menyidangkan Fajar Said," katanya. 

Dikatakan pula, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa yang sudah dibacakan di muka sidang pimpinan hakim Angeliky Handajani Day."Jadi sidang yang akan datang nanti agendanya pembacaan eksepsi dari terdakwa," terang pejabat yang akrab disapa Bamaxs. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Said di muka sidang menerangkan, ayang perkara ini bermula pada bulan Maret tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi Edo Suweta.

Di sana terdakwa mengatakan sehubungan dengan akan dibukannya Restoran Gang Mango pada bulan Agustus 2018 dan karena salah satu investor sedang berhalangan karena sakit, terdakwa mengaku membutuhkan investor pengganti dan menawarkan keuntungan sebesar 10 persen dari saham yang diinvestasikan.

Di samping itu terdakwa juga memperlihatkan proposal tentang pendirian Restoran Gang Manggo Casual Dining & Pool yang berisi table keuntungan atas saham yang diinvestasikan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top