Selain itu, GF juga menerima beberpa kali transfer uang."Pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan GF ini benar, tentu saja tidak karena dengan hanya mengantongi izin turis maka dia tidak boleh berbisnis," tegas pengacara asal Medan, Sumut ini.
Dikatakan Edward, dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dimiliki GF tercium saat terjadi keributan kecil antara kliennya dengan GF pada saat GF bersama pria mendagangi vila yang disewa oleh kliennya, Jumat 31 Oktober 2025.
Saat itu GF bersama teman lelakinya datang dengan maksud untuk mengusir sekaligus mengambil alih paksa vila yang disewa Ussy. Padahal menurut Edward, walaupun klienya gagal bayar, pihak GF juga tidak boleh seenaknya untuk datang dan mengusir keliannya.
"Walaupun klien saya gagal bayar, tapi kan tidak bisa langsung didatangi dan diusir, kan ada akta perjanjian yang dibuat secara sah. Harusnya melalui putusan pengadilan atau setidaknya pihak GF menempuh jalur hukum," jelas Edward.
Tapi, GF datang ke vila dan diduga merusak semua kunci. Atas Kejadian itu, Edward mengaku melapor ke Kepala Dusun setempat dan juga Polsek Denpasar Selatan dengan harapan keributan tidak meluas yang malah merusak citra pariwisata di Bali.
Atas keributan itu, Edward juga melapor ke Imigrasi karena GF hingga pukul 20 WITA masih berada di vila yang disewa kliennya.
"Sekitar jam 9 malam datanglah petugas Imigrasi dan anggota dari Polsek Densel. Nah pada saat petugas dari Imigrasi datang, GF ketakutan karena dia tahu ada pelanggaran izin disana," terang Edward.










