Diduga Langgar Izin Tinggal, Wanita Asal Italia Dilaporkan ke Imigrasi

u5-Screenshot_20251109-141308_Photos_copy_1024x730
Pengacara Edward Tobing.Foto/eli

DENPASAR- fajarbali.com|Kasus dugaan pelanggar izin tinggal terhadap warga asing nampaknya tidak pernah usai. Parahnya lagi, ada warga asing yang diduga hanya mengantongi izin wisata atau Visa on Arrival (VoA) tapi malah berbisnis di Bali.

Terkait pelanggaran izin ini, tidak sedikit warga asing yang ditindak tegas bahkan hingga ada yang "dipulangkan" ke negara asalnya oleh Imigrasi. Meski sudah banyak yang ditindak, tapi pelanggaran serupa masih juga terjadi.

Kali ini pelanggar izin tinggal diduga dilakukan oleh seorang wanita asal Italia berinisial GF. Karena dugaan itu, GF pun dilaporkan ke Imigrasi Kelas I TPI Denpasar oleh pengacara bernama Edward Tobing.

Edward melaporkan GF karena kliennya yang bernama Ussy, yang juga warga negara asing merasa dirugikan oleh GF terkait sewa menyewa vila di kawasan Sanur, Denpasar. Perselisihan antara GF dan Ussy terjadi berawal saat Ussy menyewa Villa dari GF dikawasan Jalan Danau Poso.

"Sewa menyewa ini tertuang dalam akta, dan dalam akta itu tertulis jelas bahwa klien kami sebagai penyewa dan GF sebagai pihak yang menyewakan," jelas Edward Tobing, Sabtu (8/11/2025).

Nah, dalam perjalanan, menurut Edward terjadilah permasalahan karena klien kami gagal bayar."Kami akui bahwa klien kami memang gagal bayar," ungkapnya.

Tapi persoalan yang terjadi bukan hanya itu, setelah ditelusuri ternyata GF sebagai pihak yang menyewakan vila hanya mengantongi VoA atau visa turis yang artinya GF tidak diizikan untuk berbisnis di Indonesia.

"Dia hanya mengantongi visa turis, tapi dia bisnis di Bali, buktinya dia sebagai pemilik vila itu dan dia sewakan ke klien kami. Sewa menyewa ini resmi dan akta yang dibuat di notaris Magdalena," ungkapnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top