Supariyani juga menolak membuat Pengakuan Hutang (PH) yang diminta oleh Tim Likuidasi, karena saat penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM), masalah gedung dianggap sudah selesai. Supariyani telah mengajukan praperadilan dan mengirim surat kepada Propam Polda Bali serta LPS untuk menyelesaikan masalah ini melalui keadilan restoratif.
Namun, hingga kini, belum ada tanggapan memuaskan dari pihak terkait. Supariyani juga menegaskan bahwa putusan perdata yang sudah inkracht harus final dan binding sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.“Harapan dari klien kami adalah keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Teddy.W-007










