“Klien kami juga berharap bahwa laporan polisi tanggal 15 Desember 2020 tidak dapat dilanjutkan atau SP3. Serta klien kami meminta nama pribadinya dipulihkan,” imbuh Teddy. Untuk diketahui, pada saat proses akuisisi BPR KS (sebelumnya PT. BPR Lasia Jaya), Supariyani direkomendasikan oleh Bank Indonesia untuk menjadi Direktur Utama dan PSP.
Namun, akibat likuidasi yang dilakukan OJK, Supariyani didakwa melakukan penggelapan sebesar Rp 24 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dakwaan tersebut tidak terbukti, namun Supariyani tetap divonis bersalah berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan Pasal 50 A UU Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi. Permohonan kasasi yang diajukan Supariyani ditolak oleh Mahkamah Agung.Setelah likuidasi, Supariyani dilaporkan oleh OJK dan telah menjalani vonisnya serta dibebaskan.
Namun, masalah terkait gedung BPR KS muncul kembali ketika Tim Likuidasi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Meski masalah gedung dianggap sudah selesai melalui keadilan restoratif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melaporkan Supariyani dengan tuduhan yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Supariyani lewat Kuasa Hukum mengungkapkan, Tim Likuidasi dan Prancasius I Made Rance Dwiputra alias Yance (pemilik gedung yang juga komisaris sekaligus pemegang saham), melakukan rekayasa dalam kasus ini.
“Yance tidak mengakui adanya jual beli gedung, meski bukti-bukti menunjukkan uang muka pembelian gedung sebesar Rp 4,8 miliar masuk ke rekening Yance di BPR KS,” ungkap Teddy.










