Sementara disinggung soal persidangan, Senin (23/11/2020) yang sudah masuk pada agenda kesimpulan, Teddy mengatakan sebagai penggugat pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim.
“Tergugat melalui pengacaranya tidak hadir dalam sidang yang beralasan belum mampu menyerahkan kesimpulan. Artinya dari sini saya bertanya bahwa siapa yang tidak layak jadi Pengacara, saya apa INN (salah satu pengacara tergugat),” terang pengacara berkumis ini sembari bertanya.
Togarpun menambahkan harapannya untuk laporan atas saksi ini bukanlah untuk balas dendam melainkan untuk memberikan edukasi untuk masyarakat luas bahwa suatu konstruksi hukum kalau kita mau berargumen hukum taruhlah pada koridor hukum yang benar.
Baik dalam tahap persiapan gugat menggugat, lapor melapor jangan asal sembarangan, persiapkan juga saksi, saksi fakta maksudnya saya, bukan saksi rekayasa.
"Jangan memberikan keterangan yang salah apalagi bohong, sehingga ilustrasi hukum yang seharusnya terbuka secara transparan malah menjadi tertutup atau ambigu apalagi dalam persidangan dibuka secara umum,” tutup Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP.,CLA.(eli)










