“Mekanisme di kantor hukum klien kami itu, setiap ada uang masuk wajib dibuatkan kwitansi. Artinya apa yang dikatakan saksi bahwa telah melakukan pembayaran tapi tidak diberi kwitansi itu kami anggap bohong,” kata Teddy.
Yang terakhir kata Teddy, saksi di muka sidang juga mengatakan melihat langsung Togar Situmoranglah yang membuat surat kuasa.
“Ini juga tidak benar, klien kami tidak pernah membuat surat kuasa sendiri karena selama ini yang membuat adalah stafnya di kantor,” terang Teddy.
Atas keterangan saksi YHJ ini, saat di depan hakim, Teddy mengaku sudah beberapa kali mengingatkan saksi bahwa apakah yang saksi katakan itu benar dan didukung dengan bukti? Dan saksi tetap mengatakan bahwa apa yang dikatakannya benar adanya.
“Karena sudah berkali kali saya ingatkan dan saksi tetap pada keterangannya, tapi karena keterangannya semua tidak benar alias tidak didukung dengan alat bukti, maka kami anggap keterangannya adalah palsu,” tegasnya.
Atas hal itu, Teddy mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan saksi YHJ ke Polda Bali, Jumat (20/11/2020).
" Kami melaporkan YHJ bukan karena kami dendam, tapi lebih karena kami ingin proses hukum berjalan dengan baik dan sidang bisa berjalan dengan baik pula,” tegas Teddy.
Apalagi sebelum persidangan saksi telah disumpah, namun faktanya selama persidangan saksi YHJ terkesan lebih banyak menyampaikan yang jauh dari fakta.
R. Teddy Raharjo juga mengatakan, saat sidang hanya satu kesaksian YHJ yang dianggap betul yaitu “Surat Kuasa No.14 “ yang dicabut asli dan diserahkan ke Kantor Penggugat tidak ada yang lain," ungkap Teddy.










