DENPASAR-fajarbali.com|Sepuluh oknum prajurit TNI atau tentara yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban Komang Juliartawan alias Basir (31) warga Desa Sepang, Busungbiu, Buleleng meninggal dunia kembali dihadirkan ke di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Senin (24/11/2025).
Diketahui, kesepuluh tentara ini menganiaya korban karena korban diduga diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua salah satu prajurit TNI.
Akibat kasua ini, para terdakwa ada yang dituntut 9 tahun plus dipecat dari anggota TNI dan ada juga yang dituntut 3 tahun tanpa hukuman tambahan berupa pemecatan.
Dalam surat tuntutannya, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga prajurit yang disebut menjadi pelaku utama Kadek Susila Yasa (terdakwa I), I Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa II), dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa III) dituntut hukuman 9 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Mereka dinilai bertindak paling dominan sejak awal penjemputan hingga proses interogasi disertai kekerasan yang berlangsung sepanjang malam.
Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya, yaitu Martinus Moto Maran (terdakwa IV), Yulius Katto Ate (terdakwa V), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa VI), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa VII), Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa VIII), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa IX), dan I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa X), masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Mereka dinilai, meski tidak seluruhnya berperan sebagai pelaku pemukulan langsung, mereka mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam tindakan yang kemudian menyebabkan kematian korban.
Oditur turut membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan sebagai dasar penjatuhan tuntutan.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mencoreng nama baik dan kehormatan institusi TNI, bertindak main hakim sendiri, tidak mengutamakan disiplin dan kepentingan kesatuan, dan tindakan mereka secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” papar Oditur dihadapan Majelis Hakim yang dipimpim Letkol Chk IGM Suryawan.
Atas tuntutan itu kesepuluh terdakwa sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pelam depan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden berawal dari ketersinggungan para prajurit setelah Basir diduga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy milik orang tua Terdakwa II.
Motor itu kemudian ditemukan di Tabanan, dan keluarga korban diminta menebusnya sebesar Rp 2,2 juta. Emosi memuncak, para prajurit lalu mencari Basir dan menemukannya di depan GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara, Minggu (23/3) sekitar pukul 23.15 Wita.
Saat itu, dua orang saksi menyerahkan Basir kepada Terdakwa II. Tanpa dialog panjang, Terdakwa I langsung menampar wajah Basir tiga kali.
Terdakwa II menyusul dengan empat tamparan dan satu tendangan sebelum menyeret korban ke dalam mobil Nissan Grand Livina DK 1724 PCD warna silver.
Rombongan kemudian bergerak menuju Singaraja, sempat berhenti di kawasan wisata Gitgit, sebelum akhirnya tiba di asrama prajurit di Jalan Sudirman, Desa Banyuasri, Buleleng, sekitar pukul 00.30 Wita.
Sesampainya di asrama, Basir langsung didorong hingga jatuh di ruang tamu. Dari titik itu, penyiksaan berlangsung tanpa henti.
Terdakwa III mengambil alih interogasi dan memukul Basir menggunakan selang plastik biru sebanyak tiga kali di punggung dan satu kali menamparnya di wajah.
“Ia mengulanginya empat kali lagi, membuat Basir berteriak kesakitan. Namun tidak seorang pun berupaya menghentikan,” terang Oditur.
Terdakwa II kemudian meminta selang lain kepada salah satu saksi dan diberikan selang kompresor berwarna merah.
Selang itu digunakan untuk memukul punggung korban lima kali. Basir lalu diseret ke toilet dekat dapur dan disuruh membasahi badan. Ketika berusaha keluar,
“Terdakwa III kembali menghantam wajah, dada, dan perutnya sebanyak lima kali serta menendang pinggang korban dua kali. Basir jatuh terhuyung di lantai dapur, namun tetap dipukul dan bahkan ditendang di bagian dada,” paparnya.
Terdakwa I mendekat dan meninju wajah Basir hingga hidungnya mengeluarkan darah. Ia kemudian mengambil selang kompresor di dapur dan memukuli punggung korban empat kali.
Terdakwa I dan II terus bergantian menyiksa Basir, satu memukul dengan selang, satu menghajar dengan tangan mengepal.
“Aksi kekerasan berlangsung berulang kali tanpa memberikan kesempatan korban bernapas lega,” beber Oditur.
Sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa IV datang ke lokasi dan melihat Basir sudah jongkok lemas dengan tubuh dipenuhi darah.
Ketika bertanya, Terdakwa I menjawab, “Orang ini yang mencuri motor milik terdakwa dua. Sudah pukul saja, saya yang bertanggung jawab.” Mendengar itu, Terdakwa IV mengambil tali skipping dan memukul tangan Basir dua kali sebelum pergi.
Setelah penyiksaan dini hari, sebagian terdakwa pulang ke tempat masing-masing, sementara lainnya tetap berada di asrama. Basir dipaksa menginap di lokasi tersebut dalam kondisi luka parah.
Pagi harinya, Terdakwa VII datang dan berkoordinasi dengan Terdakwa II yang kemudian memeriksa Basir yang terbaring di ruang tamu. Namun korban tidak lagi merespons.
Terdakwa III dipanggil dan setelah memeriksa nadi korban, ia menyatakan Basir diduga telah meninggal dunia.
Panik, para terdakwa membangunkan Terdakwa V dan menghubungi Terdakwa I. Mereka segera mengangkat jasad korban ke mobil Nissan Grand Livina dan membawanya ke RSUD Buleleng sekitar pukul 07.30 Wita.
Di rumah sakit, tim medis memastikan Basir sudah meninggal dunia. Para terdakwa sempat panik dan menghubungi sejumlah saksi. Pihak keluarga baru mendapat kabar sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kakak korban bersama kerabatnya datang ke RSUD Buleleng dan menerima surat keterangan kematian, lalu melaporkan kasus ini ke Subdenpom Singaraja,” ucap Oditur.
Tidak lama setelah laporan masuk, Subdenpom langsung mengamankan Terdakwa I, II, dan III. Disusul kemudian Terdakwa IV hingga X karena diketahui ikut terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.
Dari dakwaan juga diungkap bahwa beberapa barang bukti berupa kasur, bantal, dan sprei yang digunakan korban sebelum meninggal sempat dibakar oleh sejumlah terdakwa.
Hasil autopsi dokter forensik menyimpulkan Basir meninggal karena mati lemas akibat penganiayaan berat. Luka-luka ditemukan di sekujur tubuhnya, termasuk patah tulang di bagian kanan dan leher.
Sepuluh prajurit itu lalu ditahan di Staltahmil Pomdam IX/Udayana dan menjalani sidang dengan didampingi tiga kuasa hukum.W-007










