SIDANG-Bule asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky digiring petugas Kejaksaan Negeri Badung usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/El
Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU Yuni Astuti dijerat dengan Pasal 531 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama dua tahun dan delapan bulan.W-007