Diadili, Bule Inggris Penganiaya Anggota Polsek Kuta Terancam 2,8 Tahun Penjara

bule aniaya anggota polsek kuta
SIDANG-Bule asal Inggris Stephen Michael Jamnitzky digiring petugas Kejaksaan Negeri Badung usai menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/El

Akibat perbuatannya, terdakwa oleh JPU Yuni Astuti dijerat dengan Pasal 531 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama dua tahun dan delapan bulan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top