Melihat terdakwa yang tidak bisa tenang, saksi korban lalu menemui salah satu pegawai Restoran dan menanyakan apa yang terjadi terhadap terdakwa. "Saat itu salah satu staf Restoran yang saya tanya katanya terdakwa ini tidak mau bayar makan dan ngamuk saat disuruh bayar," ujar yang sembari mengatakan bahwa aksi terdakwa itu membuat pengunjung restoran lainnya ketakutan.
Setelah itu, ujar saksi korban, saat sedang berada di ruangan, dia mendengar terdakwa mencarinya sehingga saksi korban pun menemuinya. "Saat itu lah terdakwa tiba tiba membenturkan kepalanya ke arah wajah saya dan mengenai mata. Saya itu pandangan saya langsung kunang-kunang, saya seperti setengah pingsan," jelas saksi korban.
BACA Juga : Koordinasi Polsek Kuta, Imigrasi Akan Tindak Bule Rusia Berkelahi
Selain menanduk, terdakwa menurut saksi korban juga memukul sebanyak 6 kali serta menendang wajah korban saat korban terduduk usai dipukul terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengaku tidak masuk kerja selama 15 hari. Bahkan saksi mengatakan sampai saat ini terkadang masih merasakan sakit dibagian kepalanya.
Sementara dari hasil visum et Repertum No: VER/34/II/2023/Rumkit tanggal 06 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Komang Ayu Puspa Sari, S.Ked dokter Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar disimpulkan pada korban laki-laki yang berumur sekitar 41 tahun ditemukan luka-luka dan patah gigi yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
BACA Juga : Sertijab, Jabatan Kapolsek Kuta dan Kasat Lantas Dipimpin Polisi Wanita










