Dewan Sidak ke Pengambengan, Pabrik Pengolahan Limbah B3 PT BMS Sudah Kantongi Izin

DPRD Jembrana bersama OPD terkait melakukan sidak ke pabrik pengolahan limbah B3, PT Balindo Marino Service (BMS)di Desa Pengambengan, Kamis (11/12/2025).
DPRD Jembrana bersama OPD terkait melakukan sidak ke pabrik pengolahan limbah B3, PT Balindo Marino Service (BMS)di Desa Pengambengan, Kamis (11/12/2025).

NEGARA-fajarbali.com | DPRD Jembrana melakukan sidak ke pabrik pengolahan limbah B3, PT Balindo Marino Service (BMS) yang berlokasi di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kamis (11/12/2025). Sidak yang dipimpin Ketua DPRDJembrana Ni Made Sri Sutharmi itu diikuti beberapa OPD terkait.

Sebelumnya dewan mendapat laporan dari masyarakat atau LSM, bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin serta mencemari lingkungan. Alasan itulah, DPRD Jembrana langsung menuju pabrik.
Tetapi setelah ke lokasi pabrik limbah B3 tersebut, dewan bersama OPD dan Sat Pol PP malah menemukan fakta yang berbeda. Pabrik tersebut sudah mengantongi izin.

Usai melakukan sidak, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi kepada wartawan mengatakan sidak tersbut dilakukan sebagai upaya untuk mengecek langsung ke lokasi pabrik.

"Setelah kita cek dan turun ke lapangan, kami dapat memastikan bahwa perizinan perusahaan tersebut sudah lengkap," tegas Sri Sutahrmi.

Sri Sutahrmi juga mengatakan, pabrik itu sudah melakukan proses perizinan dan semua sudah lengkap. Bahkan proses pengolahan limbah yang dilakukan juga telah sesuai dengan prosedur. Terhadap limbah spesifik, misalnya pada limbah kaca, tidak diolah di lokasi pabrik, tetapi dikumpulkan serta dikemas lalu dikirim keluar Bali.

Dewan berharap ke depan perusahaan pabrik tersebut tetap komitmen terhadap lingkungan. Artinya tidak mencemari lingkungan. W-003

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top