AMLAPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemkab Karangasem dalam hal ini bupati Karangasem menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Sistem Onlie pajak daerah dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Keduanya pun saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
Ranperda sistem online pajak daerah misalnya, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Namun, dengan sistem pajak online juga membutuhkan biaya yang cukup besar dalam penyediaan perangkat.
Anggota pansus sistem online pajak daerah, Wayan Gede Sumatra mengatakan, langkah eksekutif mengajukan sistem online terbilang sangat terlambat jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga. Namun tidak ada salahnya untuk dilaksanakan sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Memang sedikit terlambat, tapi tidak ada salahnya untuk dilaksanakan," ujar Anggota dewan fraksi PDIP ini.
Sumatra juga mengatakan, dirinya meminta komitmen eksekutif dalam perencanaan Perda ini. Mengingat kata Sumatra ketika Perda ini nantinya disahkan butuh anggatan yang cukup besar agar perda ini bisa jalan. Hal serupa juga disampaikan anggota pansus lainya, Wayan Sunarta. Biaya besar yang dibutuhkan untuk pemasangan alat disetiap wajib pajak harus juga di pikirkan. Namun, kata Sunarta ada beberapa jenis wajib pajak butuh penjelasan dengan sistem online seperti parkir, pajak mineral bukan logam dan pajak hiburan bagaimana caranya melakukan pungutan. "Dengan sistem ini diterapkan berapa persen ada peningkatanya," ujar Sunarta.










