MANGUPURA-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu di antaranya adalah Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, (7/3/2018) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah I Nyoman Oka Widyanta, SH, MH memberikan penjelasan terhadap Ranperda inisiatif tersebut.
"Pemerintah daerah wajib melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani. Selain kebijakan perlindungan terhadap petani, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk kencapai kesejahteraan petani," kata Oka Widyanta saat membacakan penjelasan DPRD Badung yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Badung I Putu Parwata.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Putu Parwata dan didampingi wakilnya I Nyoman Karyana dan I Made Sunarta serta dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa, dijelaskan berdasarkan pasal 13 UU No19/2013 pemerintah memiliki tanggungjawab atas perlindungan petani. Perlindungan tersebut meliputi : perencanaan, perlindungan petani, pemberdyaan petani, pembiayaan dan pendanaan, pemgawasa dan peran serta masyarakat.
Guna meningkatkan kesejahteraan petani, maka dilakukan kegiatan, antara lain kata Politisi Demokrat ialah, pendisikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana prasarana pemasaran hasil pertanian, mengutamakan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutihan pangan nasional, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, termasuk akses ilmu pengetahuan.










