Data Pemilih di Karangasem Terancam Tak Valid

AMLAPURA-fajarbali.com | Hingga saat ini KPU Karangasem belum menerima regulasi terkait pencoklitan terhadap warga yang berada di radius 6 kilometer dari puncak kawah Gunung Agung. Pasalnya, masyarakat yang sedang berada di pengungsian akan menyulitkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencoklitan.

Kondisi ini tentunya mengancam jumlah pemilih saat Pilgub mendatang di Karangasem. Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa, Kamis (18/1/2018) mengakui, pihaknya belum menerima regulasi teknis seperti apa nantinya melakukan pencoklitan ke wilayah-wilayah yang ditinggal mengungsi. Dikatakan, pihaknya menunggu surat edaran dari KPU Pusat. "Kalau ke KPU Bali sudah kita sampaikan kondisinya, tinggal menunggu edaran dari KPU Pusat saja," ujar Arnawa.

Arnawa mengatakan, untuk sementara waktu PPDP yang daerahnya ditinggal mengungsi belum bisa bekerja. Padahal KPU Karangasem sendiri akan menggelar gerakan coklit serentak mulai 20 Januari mendatang. Sedangkan, KPU Karangasem belum memiliki regulasi yang jelas bagi masyarakat yang berada di wilayah radius 6 kilometer yang sedang mengungsi. "PPDP belum bisa bekerja maksimal, apalagi ada PPDP yang juga sedang mengungsi," ujarnya lagi.

Namun kata Arnawa, pihaknya masih tetap menunggu edaran regulasi tersebut sampai tanggal 20 Januari mendatang atau sebelum masa pencoklitan di mulai. Jika sampai tanggal tersebut regulasi dari KPU pusat belum juga diterimanya, pihaknya juga meminta kepada KPU Bali agar mengajak KPU Karangasem untuk menyampaikan kondisi Karangasem kepada KPU pusat.

"Kalau sampai tanggal 20 Januari ini belum ada edaran, saya sudah minta KPU Bali untuk mengajak KPU Karangasem ke Jakarta untuk menyampaikan kondisi langsung di lapangan kepada KPU RI," ujarnya lagi.

Regulasi teknis pencoklitan bagi warga yang sedang mengungsi sangat diperlukan. Karena kalau tidak ada regulasi ada potensi masyarakat yang mengungsi tidak bisa terdaftar dalam daftar pemilih. Ini pun akan mengancam jumlah pemilih nanti saat Pilgub mendatang. "Bisa dibilang seperti itu, karena mereka tidak bisa terdaftar dalam daftar pemilih," ujar Arnawa. (bud)

Scroll to Top