AMLAPURA-Fajarbali.com | Ditengah partai politik mendaftarkaan Bakal Calon Legislastif (Bacaleg), Partai NasDem di Kabupaten Karangasem malah bergolak. Pasalnya, dua kader NasDem yang merupakan kader-kader pendiri NasDem di Kabupaten Karangasem malah mengundurkan diri ditengah partai NasDem mendaftarkan bacalegnya ke KPU Karangasem. Keduanya yakni I Kadek Sujanayasa yang merupakan mantan Ketua DPD NasDem yang saat ini masih duduk di dewan Karangasem, serta I Ketut Sudarma.
I Kadek Sujanayasa sendiri memilih mengundurkan diri dari pencalegan karena menilai ada pelanggaran konstitusi partai dalam proses pencalegan tersebut yakni Peraturan Organisasi Partai NasDem Tahun 2020, dimana dalam peraturan itu pada Pasal 20, tentang penetapan bakal caleg menjadi daftar calon sementara (DCS). Dikatakan Sujanayasa anggota DPRD Kabupaten Karangasem dua periode ini,Peraturan Organisasi Partai NasDem secara tegas disebutkan, bahwa prioritas nomor urut DCS diputuskan berdasarkan pertingan bahwa calon yang dimaksud adalah calon petahana, jabatan struktural partai dan potensi elektoral. “Perhari ini saya sudah menyatakan diri mundur dari proses pencalegan karena adanya pelanggaran pada konstitusi partai dalam proses pencalegan tersebut,” ujar Sujanayasa, Kamis (11/5/2023).
Anggota DPRD Karangasem dari Dapil Selat,Rendang,dan Sidemen ini mengatakan, dirinya sangat patuh pada Ketua Umum yang mengajarkan nilai-nilai berorganisasi. Namun, ia pun mengaku tidak mau jadi kader yang ikut melanggar Peraturan Organisasi nomor 2 tahun 2022, tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh Ketua Umum. Apalagi, dirinya juga menjadi Ketua DPW Garda NasDem Bali yang langsung Prananda Surya Paloh di Garda Pemuda NasDem, tentu sangat memegang teguh prinsip kehormatan, pengabdian kepada Tanah Air. “Saya mantan ketua DPD NasDem Karangasem diawal-awal NasDem terbentuk di Kabupaten Karangasem, untuk urusan militasi jangan lagi meragukannya,” ujarnya lagi.
Sujanayatasa juga mengatakan, pada penugasan Partai dimana perintah Ketua Umum adalah kehormatan baginya untuk mengabdi pada Tanah air. Sehingga, pihaknya pun tidak berani melanggar peraturan Partai. Sujanayasa juga mengaku akan tetap sebagai kader Partai NasDem meski tidak lagi maju pada pencalegan pemilu 2024 mendatang. Sujanayasa juga meminta agar berhati-hati dalam menafsirkan kata-perkata, semisal kata “mempertimbangkan” lalu diartikan boleh diterapkan boleh juga tidak. Tentu hal semacam ini wajar menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik itu. “Namanya perintah, tak usahlah ditafsirkan,dan saya sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPW NasDem Bali yang diterima langsung Sekwil Nyoman Winata usai menghadiri mengajuan Bacaleg Provinsi ke KPU Bali,” ujarnya lagi.
Sedangkan satu lagi kader NasDem yang masuk dalam pencalegan yakni I Ketut Sudarma. Kader NasDem yang pada Pemilu legislative lima tahun lalu itu mengaku pengunduran dirinya karena memang sejak awal tidak ada niat untuk nyalon lagi. Tetapi, niat tidak mencalonkan diri itu malah dipaksa DPD untuk mencalonkan diri dari Dapil Kecamatan Bebandem. ia pun mengaku bakal secepatnya mengirim surat pengunduran dirinya ke DPD.
Sementara itu,terkait pengunduran diri dua bacaleg NasDem, Ketua DPD NasDem Karangasem, IGA Mas Sumatri didampingi Sekretaris DPD I Made Juwita, mengaku belum menerima pengunduran diri kedua kadernya itu. Disampaikan, karena belum menerima surat pengunduran diri, DPD NasDem masih menilai keduanya masih tetap menjadi Bacaleg NasDem. “Belum kami terima surat pengunduran dirinya, namanya masih tetap kita daftarkan ke KPU,” ucap Made Juwita. (bud).