DENPASAR-fajarbali.com | Lampu penunjuk arah atau lampu sein merupakan alat komunikasi vital antar pengguna jalan yang berfungsi mencegah potensi kecelakaan serta menciptakan ketertiban lalu lintas. Namun, hingga saat ini masih banyak pengendara sepeda motor yang mengabaikan tata cara penggunaan lampu sein secara tepat. Padahal, kesalahan kecil dalam memberikan isyarat arah dapat berdampak fatal bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosept Klaudius, menegaskan bahwa pemahaman mendasar mengenai fitur kendaraan adalah langkah awal yang mutlak sebelum berakselerasi. "Masih banyak pengendara yang menyepelekan fungsi lampu sein. Padahal, ini adalah bentuk komunikasi utama antar pengguna jalan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengenali letak dan fungsi tombol sein pada sepeda motor yang digunakan, memastikan kendaraan berada di lajur yang tepat, serta menghindari tindakan memberi sinyal saat masih dalam kondisi ragu-ragu.
Penggunaan lampu sein sejatinya telah diatur secara tegas dalam regulasi keselamatan jalan raya nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), isyarat petunjuk arah wajib dinyalakan minimal 3 detik atau sekitar 10 hingga 30 meter sebelum melakukan manuver. "Aturan waktu dan jarak ini dibuat agar pengendara lain di sekitar kita memiliki cukup waktu untuk mengantisipasi dan memahami arah gerakan yang akan kita ambil," kata Yosept.
Selain ketepatan waktu, kecermatan dalam mengamati situasi sekitar sebelum memberi sinyal juga menjadi kunci utama keselamatan. Pengendara diimbau untuk selalu memeriksa kondisi lalu lintas melalui kaca spion dan memastikan tidak ada kendaraan lain yang sedang mendahului. "Bahkan saat jalanan terlihat sepi sekalipun, lampu sein tetap wajib dinyalakan. Kita tidak pernah tahu jika ada pengguna jalan lain yang berada di area titik buta atau tak terlihat oleh kita," lanjut Yosept.










