Pahami Penggunaan Sein dan Lampu Hazard Agar Selalu Aman di Jalan

(Last Updated On: )
Pahami penggunaan sein dan lampu hazard agar selalu aman saat berkendara. (Foto: ist)

 

DENPASAR-fajarbali.com | Saat mengendarai sepeda motor beberapa komponen sangat membantu pengendara ketika di jalan raya salah satunya adalah lampu sein yang mana berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan lain saat kita akan berpindah jalur atau berbelok.

“Jarak aman menyalakan lampu sein kurang lebih 30 meter sebelum titik berbelok/tikungan agar memberi waktu bagi pengendara lain untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan kita,” jelas PIC Safety Riding & Community Promotion Astra Motor Bali, Ngurah Iswahyudi.

Selain lampu sein lampu hazard pun memiliki fungsi yang penting, yaitu membantu pengendara untuk memberikan tanda darurat Penggunaan lampu hazard telah diatur di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dimana penggunaan hazard dapat digunakan sebagai tanda peringatan untuk pengendara lain dalam kondisi darurat di jalan seperti pengereman mendadak atau tiba-tiba Jika terjadi masalah kendaraan yang mengharuskan kita berhenti di bahu jalan dan kondisi darurat lainnya.

Berikut adalah hal-hal yang penting diketahui agar selalu cari aman dengan menggunakan lampu sein dan lampu hazard diwaktu yang tepat :

  1. Sebagai tanda keadaan darurat, disaat pengendara mengalami masalah dijalan raya, diwajibkan untuk menyalakan lampu hazard, hak ini untuk memberikan tanda peringatan bahwa ada kondisi darurat yang tengah terjadi.
  2. Sebagai tanda peringatan dengan memberikan sinyal untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  3. Tidak disarankan untuk menggunakan lampu hazard saat hujan lebat atau kabut tebal.
  4. Tidak digunakan untuk konvoi.

“Apakah boleh menghidupkan lampu Hazard ketika hujan deras dan terkadang jarak pandang kita terbatas di karenakan hujan lebat atau kabut ketika hujan turun? Tentu saja tidak boleh, lampu hazard hanya dihidupkan sebagai informasi adanya bahaya atau masalah saat berhenti. lebih baik jaga keamanan dan keselamatan berkendara dengan memperhatikan jarak dan kecepatan antar sesama kendaraan,” terang Ngurah Iswahyudi.

“Satu lagi fungsi lampu hazard yang sering di salah artikan, yaitu sebagai penanda saat sedang konvoi di jalanan. Pada dasarnya penggunaan lampu hazard penting dilakukan jika memang kondisi mendesak atau butuh pertolongan. Selalu  #Cari_Aman dan rajinlah melalkukan pengecekan saat datang ke AHASS,” tutupnya. (M-001/rl)

Next Post

Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Sel Jul 30 , 2024
(Last Updated On: ) Jelang Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Indosat menunjukkan kesiapannya dalam menghadirkan konektivitas dan pengalaman yang mengesankan (marvelous experience) bagi seluruh tamu negara. Dukungan ini dilakukan melalui penguatan infrastruktur jaringan serta ketersediaan produk dan layanan baik di wilayah IKN maupun […]
indosat

Berita Lainnya