Sementara terdakwa yang dimintai tanggapan soal pengakuan kedua saksi, terdakwa mengatakan dari pengakuan saksi Dewi Siti Agusmawatie mengenai penganiayaan adalah kebohongan besar yang dibuat/buat. Sementara untuk kesaksian saksi Kadek Kadek Denik Saputra terdakwa mengatakan benar.(eli)