DENPASAR - Fajarbali.com | Ciaran Francis Caulfield, warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ni Made Widyastuti Pramesti, Selasa (28/7/2020) kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar untuk diadili.
Sidang yang dipimpin Hakim Putu Gede Noviartha masih mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani.
Dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa adalah Dewi Siti Agusmawatie dan Kadek Denik Saputra yang merupakan mantan anak buah terdakwa di Villa Kubu.
Saksi Dewi Siti Agusmawatie yang diperiksa lebih awal, memang mengatakan dia melihat langsung peristiwa yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa. Bahkan terdakwa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saksi Dewi Siti Agusmawatie terlalu dibuat- buat.
Saksi mengatakan melihat sendiri saat korban diseret, dijambak dan dicorat-coret wajahnya dengan menggunakan lipstik miliknya oleh terdakwa.
Namun sayang, saat kedua kuasa hukum terdakwa Jupiter G Lalwani,SH dan Chandra Katharina, SH mempertegas pengakuan saksi sebelumnya, justru saksi banyak menjawab lupa dan tidak tahu.
Saksi juga mengatakan bahwa pada saat terdakwa menendang Ni Made Widyastuti Pramesti dilihat juga oleh Saksi I Gede Putu Anom, tetapi Saksi I Gede Putu Anom dalam kesaksiannya di dalam persidangan sebelumnya mengatakan tidak pernah melihat terdakwa menendang Ni Made Widyastuti Pramesti.










