Bahkan ada beberapa pernyataan saksi yang tidak sama dengan apa yang dikatakan saksi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yaitu terkait kepada korban tidak diperbolehkan pulang dari Villa.
Dalam BAP, saksi mengatakan tidak tahu kenapa korban tidak diperbolehkan pulang dari villa. Tapi dalam kesaksiannya di muka sidang saksi mengatakan bahwa korban tidak diperbolehkan pulang sebelum membawa uang dan sertifikat.
"Jadi yang benar yang mana ini," tanya Jupiter menegaskan yang dijawab saksi tidak tahu. Saksi juga mengatakan bahwa, selama beberapa hari bersama korban mereka tidak diberi makan dan minum.
Pengakuan ini berbanding terbalik dengan pengakuan saksi Kadek Denik Saputra. Saksi Kadek yang diperiksa mengatakan, di Villa Kubu, terutama di ruang Housekeeping ada dispenser dan galon air.
"Kalau makanan di villa banyak , kalau mau makan dan minum tinggal ambil saja. Dan kalau mau beli makan di luar tinggal beli saja keluar asal punya uang," terang saksi Kadek.
"Apakah saksi pernah melihat korban terutama di tanggal 26 dampai 28 Desember 2019," tanya hakim yang dijawab saksi pernah bertemu di tanggal yang dimaksud.
"Bagaimana kondisi fisik korban saat anda bertemu," kejar hakim lagi yang dijawab saksi tidak memperhatikan. Sama halnya dengan saksi yang datang pada sidang sebelumnya, saksi Kadek juga tidak pernah melihat terdakwa menganiaya korban.
Saksi hanya mendengar bahwa korban diomeli oleh terdakwa. "Kalau dipukul atau dianiaya secara fisik saya tidak pernah melihat. Tapi kalau korban diomeli oleh terdakwa saya pernah mendengar," ungkap saksi.










