“Saat itu korban mengatakan kepada terdakwa dan saksi agar jangan memikirkan kendaraan menghalangi jalan yang dijawab oleh saksi Putu Eka bahwa dia hanya memarkir kendaraan dalam waktu singkat,” ungkap jaksa dalam dakwaannya. Tapi tiba tiba terdakwa mendaki korban dan langsung mendorong korban.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher korban serta memberikan satu pukulan ke arah wajah korban sehingga korban mengalami luka memar. Akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Made Suardika tidak mengajukan eksepsi.W-007










