Cekik dan Pukul Warga Lokal, Bule Rusia Divonis 2 Bulan 15 Hari

 

Yaitu karena terdakwa dianggap oleh korban memarkir kendaraannya  sembarangan sehingga korban merasa terhalangi saat hendak melintas. 

 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yang dibacakan dimuka sidang pimpinan hakim Agus Akhyudi menerangkan, kasus ini berawal saat korban yang berboncengan dengan saksi Fina kembali menuju ke kamar kostnya usai membeli makan, Selasa (27/6) sekitar pukul 21.47 WITA. 

 

Saat korban bersama saksi hendak memasuki gang mengarah ke kostnya yang beralamat di Jalan Uluwatu No 9A, Jimbaran, keduanya melihat ada sebuah kendaraan warna putih parkir di pinggir gang sehingga menghalangi kendaraan yang lalu lalang. Melihat itu saksi Fina turun dari motor dan mengetuk pintu mobil. 

BACA Juga : Diduga “Sewakan” Fasilitas Fast Track, Kejati Bali Amankan Lima Oknum Pegawai Imigrasi

 

“Saksi mengetuk pintu mobil dengan harapan mobil itu beranjak sehingga korban dan saksi bisa meneruskan perjalanan. Tapi saat diketuk tidak ada respon dari pengemudi atau pemilik mobil itu,” jaksa jaksa Kejari Badung itu dalam surah dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang. 

 

Karena tidak ada respon, korban bersama saksi berusaha memaksa sepeda motor yang dikemudikan itu bisa melintas dan masuk ke halaman tempat kosnya. Lima menit kemudian, korban keluar dari dalam kamar kost untuk memberi makan kucing. Saat itu di halaman kamar kost sudah ada terdakwa dan saksi Putu Eka. 

BACA Juga : Polda Bali Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Tanah, Ponglik Minta Ukur Ulang

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top