BULELENG-fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat merespons instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bermasalah. Langkah proaktif ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, menjaga stabilitas, dan memelihara kondusivitas wilayah dari potensi gangguan sosial sejak dini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri tertanggal 10 Mei 2025, yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk membentuk Satgas serupa di wilayah masing-masing.“Menindaklanjuti arahan tersebut, hari ini kami menggelar rapat bersama calon anggota Satgas guna menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah tingkat Kabupaten Buleleng,” ujarnya usai rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kesbangpol, Rabu (14/5/2025).
Meskipun hingga saat ini belum terdeteksi adanya aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum di Buleleng, Pemkab Buleleng tetap mengedepankan langkah antisipatif. Tercatat, sebanyak 79 ormas resmi beroperasi di wilayah ini tanpa adanya indikasi pelanggaran hukum maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.“Ini adalah bagian dari upaya preventif kami. Kita tidak menunggu sampai ada masalah baru bertindak,” tegas Kaban Kappa.
Satgas yang akan segera dibentuk ini akan memiliki empat bidang utama, meliputi Pencegahan dan Komunikasi Publik, Intelijen, Penindakan, serta Rehabilitasi. Keanggotaannya melibatkan sinergi lintas sektoral dari berbagai instansi, termasuk Polres Buleleng, Kodim, Kejaksaan, BIN, Kementerian Agama, serta perangkat daerah terkait lainnya.










