Cegah Penyebaran Covid-19 Badung Perpanjang Kebijakan Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern

 

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan Perdagangan secara online/daring dan wajib menyediakan Spayer Disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Terakhir keenam, intruksi ini berlaku mulai tanggal 21 April sampai dengan 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

 

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah. ”Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh," imbuhnya seraya mengatakan selama pembatasan jam operasional itupun, pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern (supermarket dan mini market) diminta tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat, tetapi dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online.(put).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top