MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah tanggal 30 Maret 2020, Pemkab Badung mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional pasar tradisional dan toko modern, dimana dalam upaya meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di wilayah Badung, kini Pemkab Badung memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pengaturan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan/toko modern/mini market dan pasar rakyat/pasar tradisional di Kabupaten Badung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.
Perpanjangan pembatasan jam operasional ini mengacu pada arahan Presiden RI tanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia, maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam point diantaranya : pertama, terkait dengan pengelolaan Pasar Rakyat/Pasar Tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka di masing-masing pasar. Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita. Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada Prebekel/Lurah untuk mempercepat koordinasi.










