Cegah Covid-19, Desa Adat Nyanglan Kaja Keluarkan Pararem Jika Melanggar, Disanksi 10 Kg Beras Dan Banten Guru Piduka

Sesuai surat edaran itu, masyarakat diimbau mengenakan masker jika keluar rumah. Dilarang menerima tamu yang tak dikenal dari luar desa selama pandemi Corona. Bagi warga yang kedatangan atau menerima tamu yang terpapar Virus Corona pada alamat dimaksud agar melapor pada Ketua Satgas Gotong Royong. Bagi PMI yang baru datang dan sudah menjalani pemeriksaan dan hasilnya negatif, tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari. Setelah itu untuk melakukan pengecekan kesehatan kembali di puskesmas atau RSUD Bangli. Termasuk mereka yang memiliki hajatan atau kegiatan adat seperti pernikahan, kematian, termasuk upacara keagamaan, tidak boleh melibatkan lebih dari 24 orang dengan mengatur jarak paling sedikit 1 meter. “Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi sekala/fisik dan niskala,” sebutnya. Sanksi Fisik yaitu denda berupa beras 10 kg yang dibayar saat paruman adat. Sementara sanksi niskala, yang bersangkutan diwajibkan ngaturang Banten Guru Piduka di Pura Khayangan Desa ketika Pujawali/Piodalan pertama.

Terkait dengan itu, Perbekel Desa Bangbang Pande Pandu saat dikonfirmasi membenarkan adanya perarem tersebut. Dijelaskan, pihaknya sudah membentuk satgas dari desa dinas dan desa adat di tujuh banjar/desa adat yang ada di Desa Adat Bangbang. Seperti Desa Adat Cepunggung, Bangkiang Sidem, Bangbang Kaler, Bangbang Kangin, Bangbang Kauh, Bangbang Kelod, Bangbang Tengah dan Nyanglan Kaja. "Jadi untuk penanganan covid-19 ini kami sudah bergerak baik dari desa dinas maupun adat melalui terbentuknya satgas di masing-masing desa adat. Untuk pengawasan PMI yang baru datang, jadi setiba di bandara harus dipastikan apakah dia dicek secara umum atau rapid test. Kalau diizinkan pulang, maka dia harus dikarantina mandiri istilah bahasa balinya, mepuikan, tidak berinteraksi dengan orang lain termasuk dengan anggota keluarga, demi kebaikan bersama,"jelasnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top