Cegah Covid-19, Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Pegawai Diupayakan Bekerja dari Rumah, Kecuali Pelayanan Publik

Kemudian ketujuh, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

 

Lebih lanjut mantan Lurah Lukluk ini mengatakan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung, Surat Edaran Bupati Badung No. 183 Tahun 2020, ditindaklanjuti dengan surat Pemberitahuan No. 184 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa yang isinya terdiri dari 8 poin diantaranya Pertama, pimpinan Perangkat Daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang Eselon dan Pelaksana terwakili.

 

 Kedua, Camat wajib memerintahkan Lurah/Perbekel agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantornya masing-masing, Ketiga, mekanisme, pengaturan teknis dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Tugas Dinas Dirumah agar diatur sesuai kebutuhan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing. Keempat, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat Administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online/daring. 

 

Pelayanan secara online dapat melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya. Kelima, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan agar menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing, Keenam, Pimpinan Perangkat Daerah sementara dihimbau untuk tidak menerima kunjungan kerja dari daerah/pihak lain.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top