MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Mencermati penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan arahan Presiden Jokowi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung dan Pimpinan Perusahaan Daerah di Kabupaten Badung.
Menurut Kepala Bagian Humas Badung Made Suardita, Senin (15/3), SE Nomor 183 tahun 2020 tentang Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut berisi tujuh poin penting. Pertama, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK, SD dan SMP (sederajat) agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.
Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan (termasuk penyelenggara pemerintahan desa) oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.
Ketiga, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak. Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/symposium/lokakarya/FGD, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.
Kelima kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi. Keenam, kebijakan tersebut pada 1 sampai 5 diatas berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020.










