DENPASAR-fajarbali.com | Bersama sejumlah tokoh dan berbagai komponen masyarakat yang ada Bali, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Bali dan Baladika, Selasa (15/5/2018) mengikuti aksi Doa Kemanusian Untuk Surabaya di Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.
Denpasar
DENPASAR-fajarbali.com | Aksi penyerangan teroris di markas Polisi kian menjadi-jadi. Setelah beraksi di Surabaya Jawa Timur, kelompok teroris yang berbeda menyerang markas Polda Riau, Rabu (16/5/2018) pagi.
DENPASAR-fajarbali.com | Kawanan pencuri lintas pulau yang berjumlah 7 orang masaing-masing, Alan Bin Suharda (39), Abasirin 26), Zaidan (28), Yupran (26), Candra alias Indra Barak Hendra (29), dan Ria Candra alias Candra (32) dituntut hukuman sama rata, yaitu 1 tahun dan 8 bulan penjara (20 bulan).
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (istri Mang Jangol) divonis hakim selama 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Kakak Kandung Mang Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama dalam sidang, Rabu (16/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Dua tersangka pengedar narkoba, Putu Ongky Sanjaya (26) dan Komang Hery (26) dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tukad Yeh Aya Renon, Denpasar Selatan, Rabu (2/5/2018) sore lalu.
DENPASAR-fajarbali.com | Tim gabungan Polda Bali terdiri Unit Gegana Sat Brimob, Unit Satwa (K9) dan Patroli Direktorat Sabhara memeriksa dua buah kardus yang tergeletak di Taman Bunga depan Kantor Gubernur Bali di Jalan Basuki Rahmat, Renon, Denpasar, Selasa (15/5/2018) sekitar pukul 08.15 Wita.
DENPASAR-fajarbali.com | Made Kunti (33) sangat profesional dalam melakukan aksi penipuan. Menyaru seorang dokter ahli bedah, wanita asal Tabanan ini berhasil memperdaya Ni Wayan Laksmi (66) dengan mengaku bisa menyembuhkan kanker payudara korban.
DENPASAR-fajarbali.com | Kasus pembunuhan pensiunan anggota Polri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Selasa (15/5/2018) di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Putra (25) yang merupakan sepasang kekasih diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Keduanya menjadi terdakwa karena duduga melakukan tindak pidana Narkotika.