https://www.traditionrolex.com/27 Simpan 4 Paket Narkoba Mantan Pegawai Jumantik Divonis 4 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Simpan 4 Paket Narkoba Mantan Pegawai Jumantik Divonis 4 Tahun Penjara 

(Last Updated On: 09/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Yosua Simbolon (20) yang pernah bekerja sebagai pegawai juru pemantau jentik (jumantik), Rabu (9/1/2019) divonis 4 tahun penjara. 

Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara dalam amar putusnya menyatakan, terdakwa yang tinggal di Perum Graha Mandiri Blok A1 Nomor 3 ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika. 

Yaitu tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama Jo Permenkes No. 41 tahun 2017 tentang penggolongan Narkotika. 

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 1 milair subsider 2 bulan penjara,” tegas Hakim Budi Watsara dalam putusannya. 

Putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Seperti biasa, sebelum terdakwa ditangkap, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika. Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi berhasil menangkap terdakwa dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip yang didalamnya berisikan ganja.

“Selain itu petugas juga mengamankan 9 plastik klip yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sinte (tembakau gorila) dan juga satu linting ganja,” ujar Jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam dakwaanya.

Kepada petugas terdakwa mengaku Narkotika yang ditemukan pada dirinya adalah miliknya yang diperolah dari orang yang bernama Syno (DPO).

Sementara terkait keberadaan terdakwa di TKP, terdakwa mengatakan telah membuat janji dengan seseorang yang akan membeli Narkotika tersebut.

Tak hanya itu, kepada petugas terdakwa juga mengaku masih menyimpan Narkotika di rumahnya. Petugas pun langsung bergerak menuju rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan di rumah terdakwa, polisi kebali ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih dan 2 paket sinte (tembaku gorila). (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Geger, Bayi Baru Lahir Ditemukan Dalam Kardus

Rab Jan 9 , 2019
Dibaca: 27 (Last Updated On: 09/01/2019)SINGARAJA-fajarbali.com | Sungguh malang yang dialami oleh seorang balita berjenis kelamin laki-laki lantaran dibuang di depan Tempat Penitipan Anak (TPA) Lila Hita yang berlokasi di Jalan Parikesit Singaraja wilayah Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.  Save as PDF

Berita Lainnya