DENPASAR-fajarbali.com | Bermaksud merayakan ulang tahun bersama teman-temannya, anggota Polri Bripka Made Agus Darmayana (40) dikeroyok di Biliyard Queen di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Minggu (16/6/2019) dinihari.
Hukum & Kriminal
DENPASAR-fajarbali.com | Berkas dua bule Rusia perampok Money Changer, Georgii Zhukov (39) dan Robert Haupt (32) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Hanya saja, Polisi belum berhasil mengungkap keberadaan senpi laras panjang SS1 milik anggota Brimob Polda Bali yang dikeroyok di Hotel Ayana Nusa Dua Selasa, akhir tahun 2018 lalu.
GIANYAR-fajarbali.com|Presiden Joko Widodo didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, melakukan peninjauan ke lokasi Proyek Revitalisasi Pasar Sukawati di Gianyar pada Jumat (14/6/2019).
DENPASAR-fajarbali.com | Selama tiga hari berturut-turut dari Rabu (12/6) hingga Jumat (14/6) besok, Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pucuk senjata api (senpi) milik anggota Polresta Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Masih teringat dengan I Nyoman Tinggal (45), pria yang mabuk dan mengacung-acungkan pedang di Jalan Pulau Batanta, 26 Maret 2019 lalu dan sempat viral si media sosial (medsos).
DENPASAR-fajarbali.com | Aksi jambret yang terjadi di depan Masjid AL Rahmat Jalan Raya Kuta, menimpa pasangan suami istri asal Singapura, Uegene Aathar (25) diungkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali, Resmob Polresta Denpasar dan Polsek Kuta.
DENPASAR-fajarbali.com | Warga Negara (WN) Rusia bernama Andrei Zhestkov yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena hendak membawa atau menyelundupkan orangutan, Rabu (12/6/2019) diadili di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Komang Gede Winata, pemilik satwa burung elang jenis Ular Bido yang dipasarkan melalui akun facebook miliknya. Dia berdalih, dulunya burung elang itu dibeli online seharga Rp 1.5 juta.
DENPASAR-fajarbali.com | Oknum pilot Wings Air, Putra Setiaji alias Aji yang diadili karena mencuri sebuah jam tangan seharga Rp. 4.950.000 mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang sangat memalukan itu.
DENPASAR-fajarbali.com | Hanya karena ingin mendapatkan sabu gratis, Ida Bagus Putra Sanjaya harus mendekam dalam penjara selama empat tahun. Ini menyusul vonis majelis hakim PN Denpasar yang dibacakan, Rabu (12/6/2019).