Tidak Terima Dituduh Selingkuh, Ancam Tetangga dengan Parang

(Last Updated On: )

 

ABIANSEMAL -fajarbali.com |Tidak terima dituduh selingkuh, pelaku I Made Sugiana nekat mengambil parang dan mengancam tetangganya, Nyoman Purwanta (45). Ancaman ini memaksa pelaku meringkuk dalam tahanan Polsek Abiansemal Badung. 

 

Pengancaman itu terjadi di sebuah warung di Banjar Gulingan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku saat itu mengendarai motor dan melihat korban berada di warung milik Bu Agus (50). Ia pun turun dan mendatangi korban. 

 

“Pelaku ternyata sudah menyiapkan parang untuk mengancam korban,” beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Selasa 5 Oktober 2021. 

 

Setelah mendekat, pelaku Sugiana langsung menarik kerah baju korban dan mengancam akan menebasnya. Melihat ada keributan, pemilik warung melaporkan kejadian ke anggota Polisi Nyoman Darmayasa (55) yang tinggal tak jauh dari lokasi. Akhirnya keributan itu didamaikan kedua belah pihak. 

 

Tak dianya, korban Purwanta masih tidak terima diancam. Ia mendatangi Polsek Abiansemal dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi kemudian meringkus pelaku di rumahnya di Banjar Gulingan, pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. 

 

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengancam korban karena emosi dituduh selingkuh dengan istri kakak korban. “Pelaku emosi karena dituduh selingkuh,” beber Iptu Sudana. 

 

Dipemeriksaan kembali terungkap, korban mencurigai pelaku selingkuh dengan istri kakaknya Made Sucita beberapa bulan lalu. Kecurigaan ini dilaporkan korban kepada Kelian Adat dan Dinas Desa setempat, sampai diadakan paruman (rapat). 

 

Hasilnya, dibuatkan surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak. Namun pelaku tidak terima dan mengancam korban hingga berujung dirinya dijebloskan ke penjara. “Pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” ungkapnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemprov Bali Siapkan 35 Tempat Karantina Wisatawan

Sel Okt 5 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: )DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah berencana akan membuka penerbangan internasional di Bandara Internasional pada tanggal 14 Oktober mendatang mendapat respon positif dari banyak kalangan. Meskipun nantinya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.  Save as PDF

Berita Lainnya