https://www.traditionrolex.com/27 Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Zainal Tayeb Kembali jadi Tersangka - FAJAR BALI
 

Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Zainal Tayeb Kembali jadi Tersangka

(Last Updated On: 05/10/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Pengusaha kaya raya asal Bugis Sulawesi Selatan, Zainal Tayeb, tersandung kasus baru. Setelah ditetapkan Polres Badung sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam fakta otentik dan sidangnya kini masih berjalan, mantan Promotor Tinju terkenal itu ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejak Senin 4 Oktober 2021. 

 

Penetapan Zainal sebagai tersangka disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021. Menurut perwira melati tiga dipundak itu, penetapan Zainal sebagai tersangka berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021. 

 

Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021. Diterangkannya, penyidik sudah melakukan berbagai tahap penyelidikan menyangkut laporan korban bahkan hingga melakukan gelar perkara. 

 

Dari hasil gelar perkara tersebut, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. 

 

Selain itu, tegas Kombes Yuliar, penetapan tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka. 

 

Kombes Yuliar menerangkan, Zainal Tayeb diduga kuat terlibat tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan/atau penipuan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terkait TTPU kami masih dalami,” sebutnya. 

 

Kombes Yuliar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini dan masih didalami. “Kalau tersangka lain kemungkinan dalam penyelidikan ada, ya kita proses juga,” tegas Yuliar. 

 

Diungkapkanya, selama proses penyidikan, tersangka Zainal tidak ditahan. Pasalnya, ia sudah ditahan dalam kasus lain. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut dan Zainal akan tetap diambil keterangannya. 

 

“Zainal tidak ditahan karena dia sudah ditahan di tempat lain. Kasusnya tetap berjalan, dan dia tetap diperiksa dimana dia ditahan,” sebutnya. 

 

Keterangan terpisah, Kuasa hukum pelapor Bernadin membenarkan klienya Hedar Giacomo mempolisikan Zainal dalam kasus kerjasama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. 

 

Dalam kerjasama itu ada beberapa sertifikat yang tidak mau ditandatangani oleh tersangka Zainal. “Dia tidak mau tanda tangan padahal sudah lunas, ungkap Bernadin, pada Selasa 5 Oktober 2021. 

 

Sehingga kata Bernadin, kliennya disomasi beberapa costumer yang sudah membayar. Pihaknya juga turut mensomasi Zainal karena tidak mau menandatangani sertifikat hak guna bangunan. 

 

“Awalnya kerja sama semua, waktu berjalan dia (klien) beli semua, perusahaan diakusisi, tanah dibayar lunas, tapi Zainal Tayeb enggak mau tanda tangan HGB-nya. Ini masalahnya awalnya dari situ sehingga kita lapor Polisi. Terkait TTPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus,” terangnya. 

 

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Zainal Tayeb yakni Mila enggan menjawab kasus tersebut. Ia menyarankan wartawan agar silahkan konfirmasi ke pihak pelapor. “Saya tidak mau komentar. Pelapornya sudah buat distorynya,” ujar Mila singkat ke awal media. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Geger Pria NTT Tewas Mendadak di Kandang Babi Milik Warga

Sel Okt 5 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 05/10/2021)  PETANG -fajarbali.com |Diduga terkena serangan jantung, Albertus Bili (39) ditemukan jadi mayat di kandang babi di Banjar Petang Dalem,  Desa Petang Badung, pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 Wita. Polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh pria asal Desa WaiTabola Kecamatan Kota […]

Berita Lainnya