Mujur, Sembunyikan Dua Paket Ganja, Pria Kelahiran Medan Dituntut Rehabilitasi
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi”
Dia Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Memviralkan Dirinya Dirampok dan Dianiaya.
Masuk Dalam Daftar 26 Nama Perusahaan Investasi Ilegal sesuai Rilis Otoritas Jasa Keuangan
Suami Kerja Tukang Ojek, Istri Karyawan Kafe Remang-remang
Sebut Terkait Insentif yang Diberikan Kepada Pecalang Meski Keberadanya Bersifat Ngayah
Sebut Bus Akan Ditahan dan Bus Dijadikan Barang Bukti
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika
Menghukum terdakwa Haris Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun
Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta
Penyidik Sebut Antara Korban dan Terlapor Sama-sama Merasa Benar.