Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
“Mengenai kerugian dalam perkara LPD Sangeh ini, nantinya pihak inspektorat akan dipanggil sebagai ahli untuk menerangkannya,” pungkas Luga.
Luka Tusuk di Bagian Leher
Dari fakta itu seharusnya Gung Panji divonis melanggar Pasal 131 UU Narkotika, bukan Pasal 112 ,” pungkas Edward sembari
” Untuk tersangka DPS, IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.
Polisi Selidiki Pengirim Iphone
Datang ke Bali Berlibur Bersama Temannya
Barang bukti Narkoba Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabino