Karyawan Bobol Kamar Majikan, Embat Uang Tunai Rp 15 Juta
Keduanya Kompak Masuk BobolPentilasi Kamar Korban
Keduanya Kompak Masuk BobolPentilasi Kamar Korban
Terungkap, Setelah Kekasih Korban Datang Membawa Makanan
“Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah pula dilakukan pelimpahan tahap II. Saat ini tinggal menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan,”
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan
Kapolres Wikartini: Mutasi Jabatan Adalah Hal yang Biasa Untuk Menjamin Dinamika Management Organisasi
Sebanyak 10 Buah Senter Dan 20 Buah Rompi Hijau Diserahkan.
Kedua Tersangka Diamankan Setelah Dirawat di RS Murni Teguh, Kuta
Aneh, Padahal Sudah Punya Keluarga dan Anak Laki-laki
Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta
Korban Merasa Seperti Dihipotis Oleh Pelaku dan Dibawa ke Bilik Toilet