
KORUPSI-KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok
DENPASAR-Fajar Bali |I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil, terdakwa kasus korupsi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk armada/truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar divonis hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpina Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dikukan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
"Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan," demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Senin (9/1/2023).
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp. 252.374.100 yang disetor ke Kas Negara. Apabil tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dipidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis hukuman penjara 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ini, 1 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Hukumnya denda sama persis dengan tuntutan jaksa.
Sementara untuk hukuman pengganti kerugian, nilainya sama antara tuntutan dan vonis, yaitu Rp. 252.374.100. Yang berbeda hanya subsidernya. Jaksa menjerat dengan hukum 3 tahun sementara hakim hanya 4 bulan penjara.










