https://www.traditionrolex.com/27 Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun - FAJAR BALI
 

Korupsi Kupon BBM Truk Sampah, Pegawai DLHK Denpasar Divonis 4 Tahun

Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/01/2023)

KORUPSI-KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat mejalani proses pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

DENPASAR-Fajar Bali |I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil, terdakwa kasus korupsi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk armada/truk pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar divonis hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpina Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dikukan secara berlanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Senin (9/1/2023).

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp. 252.374.100 yang disetor ke Kas Negara. Apabil tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dipidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis hukuman penjara 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ini, 1 tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Hukumnya denda sama persis dengan tuntutan jaksa.

Sementara untuk hukuman pengganti kerugian, nilainya sama antara tuntutan dan vonis, yaitu Rp. 252.374.100. Yang berbeda hanya subsidernya. Jaksa menjerat dengan hukum 3 tahun sementara hakim hanya 4 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil menjadi tersangka ini berawal dimulai sejak bulan Maret 2021 hingga 30 Juli 2021. terdakwa yang merupakan pegawai kontrak di DLHK kota Denpasar diberi tugas sebagai sopir operator penjaga kebersihan TPS sejak tanggal 5 Januari 2021. 

Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas No 800/220/DLHK/2021. 

Tapi terdakwa malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan kepada para sopir yang bertugas shift pagi dan shift siang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP pengangkutan sampah TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada. 

Selain itu terdakwa WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS ini yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya. 

Bahkan, kata Kasi Intel, ada beberapa sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak diangkut  untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkat sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kupon BBM ini kemudian oleh terdakwa dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha. 

Ada pula armada pengangkut yang diisi BBM tidak sesuai dengan yang semestinya.” Kupon BBM ada 3 lembar dan tiap lembarnya mendapatkan 10 liter. Nah, terkadang hanya diisi dengan 2 lembar, sedangkan yang 1 lebar diambil oleh tersangka,” lanjut Eka Suyantha. 

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bali, tersangka diduga setiap harinya menerima masing-masing kupon sebanyak 1 lembar dari para sopir shift pagi dan shift siang terhitung bulan Maret 2021 s/d bulan Juli 2021. Atas aksinya itu tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.131.000.W-007a

 Save as PDF

Next Post

Polisi Cek Kejiwaan Oknum Dosen yang Cabuli Bocah di Toilet Bandara

Sel Jan 10 , 2023
Aneh, Padahal Sudah Punya Keluarga dan Anak Laki-laki
IMG_20230110_163753-854a1fa3

Berita Lainnya