Pasutri Asal India Dijambret, Kalung Emas Rp 49 Juta Dirampas
Cari Makan di Restoran
Cari Makan di Restoran
Amankan Dua Agenda Nasional
Terdakwa Desak Terdakwa Desak Made Maharyani usai jalani sidang dakwaan di PN Denpasar, Selasa (1/10).Foto/eli DENPASAR-Fajarbali.com|Desak Made Maharyani (43) yang
“Putu Nova juga berprofesi sebagai pengacara, untuk barang bukti yang kami amankan sekitar 50 gram,”