Berkas Putu Nova, Oknum Pengacara yang Terjerat Kasus Ganja Sampai ke Jaksa Peneliti

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana. Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kabar terkait kapan tersangka kasus dugaan Narkotika, Putu Nova Christ Andika GP alias Putu Nova akan diadili di Pengadilan Negeri Denpasar belum juga ada kepastian. Padahal pria yang disebut sebut putra dari Ketua Ketua DPRD Badung Putu Parwata itu sudah ditangkap polisi sejak Minggu, (11/08/2024) lalu.

Meski begitu, dari informasi yang didapat, berkas tahap pertama sudah dikirim penyidik Polda Bali ke Jaksa penelitian pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Eka Sabana menjelaskan, berkas awal sudah diterima Jaksa peneliti dan saat ini sedang pelajari.”Berkas tahap awal sudah diterima dan sedang dipelajari. Andai saja nanti setelah dipelajari berkas dinyatakan masih belum lengkap, maka Jaksa peneliti akan mengembalikan berkas dengan disertai pentunjuk untuk dilengkapi penyidik, ” ungkap Eka Sabana.

Tapi dijelaskannya lagi, andai berkas tahap awal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menentukan jadwal sidang.”Yang jelas antara penyidik dengan Jaksa peneliti pasti sudah ada komunikasi untuk menghindari berkas bolak balik, ” tutup Eka Sabana.

Seperti diberitakan sebelumnya Putu Nova yang pernah tersandung kasus Narkotika kembali diamankan atas kasus serupa. Dia ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Bali bersama dua orang temannya, Minggu (11/08/2024) 02.00 dini hari di Jalan Nakula, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

“Putu Nova juga berprofesi sebagai pengacara, untuk barang bukti yang kami amankan sekitar 50 gram,” terang salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya saat itu.

Sumber tadi, mengungkapkan bahwa ini adalah kasus kedua yang pernah menjerat Putu Nova. Di mana, pada tahun 2022 Putu Nova juga pernah terjerat kasus narkoba meski akhirnya divonis rehabilitasi atas kepemilikan 239 gram ganja. Putu sempat melakukan rehabilitasi di Yayasan Anargya

Di persidangan lalu juga terungkap jika Putu Nova sempat melakukan rehabilitasi di Surabaya. Namun, dikarenakan jauh dari rumah, maka dia memutuskan untuk melakukan rehabilitasi di Bali. Setelah menjalani rehabilitasi Putu Nova sempat berhenti mengonsumsi ganja.

Diduga Putu Nova kembali mengonsumsi ganja setelah mengalami kecelakaan pada 2019. Berdasar resume medis tanggal 14 September 2019, Putu Nova mengalami koma hemiparesis.Tapi, setelah sembuh, kepalanya sering sakit. Nah dari sinilah Putu Nova diduga kembali mengkonsumsi ganja yang katanya per hari enam sampai delapan linting.W-007