Dugaan Prostitusi Flame Spa Seminyak, Komisaris dan Direktur jadi Tersangka

STATUS TERSANGKA-Tiga karyawan Flame Spa Seminyak yang kini berstatus tersangka. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan prostitusi Flame Spa Seminyak yakni diantaranya 3 karyawan, Komisaris dan Direktur. Namun, setelah dilakukan pemanggilan, Komisaris dan Direktur mangkir menjalani pemeriksaan. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan Tim Direktorat Reskrimum Polda Bali menggerebek Flame Spa Seminyak di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, karena diduga telah melakukan kegiatan prostitusi berkedok terapis. 
 
Polisi telah mengamankan tiga orang perempuan yang menjabat sebagai Manager, Recepsionis dan Marketing. Dari hasil penyelidikan naik ke tingkat penyidikan dan gelar perkara, ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Polda Bali terus mengusut kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Seminyak dengan memeriksa Komisaris dan Direktur. 
 
“Pemeriksaan terus dilanjutkan dengan memeriksa dua orang pemilik Flame Spa yakni Komisaris dan Direktur,” bebernya. 
 
Kombes Jansen enggan menyebutkan identitas keduanya. Namun, melihat dari data AHU Kemenkumham, terdapat dua nama wanita yang menjadi pemegang saham Flame Spa dengan nama perseroan PT Mimpi Surga Bali. 
 
Mereka masing-masing Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur. Disebutkan, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha sempat ramai dibicarakan sebagai seorang Influencer yang memiliki Flame Spa. 
 
Selanjutnya dari hasil gelar perkara akhirnya Komisaris dan Direktur Flame Spa ditetapkan sebagai tersangka juga. 
 
“Jadi saat ini sudah ada 5 tersangka,” tegas Kombes Jansen. 
 
Diterangkanya lagi, Komisaris dan Direktur Flame Spa sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa 1 Oktober 2024. Namun, keduanya mangkir diperiksa tanpa alasan yang jelas. Nantinya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua. 
 
“Akan dilakukan pemanggilan kedua. Apabila, tidak mau hadir maka akan diterbitkan surat perintah dibawa paksa ke Polda Bali,” tegasnya. 
 
Terkait beredar kabar bahwa pihak Sarnanitha mengklaim pemilik Flame Spa adalah suaminya bule asal Australia ditanggapi dingin oleh pihak kepolisian. Kombes Jansen mengatakan bahwa sejauh ini belum ada informasi terkait warga asing sebagai pemilik Flame Spa. 
 
“WNA tidak bisa menjadi pemilik langsung, melainkan hanya boleh sebagai penyerta modal asing (PMA),” bebernya. 
 
Pihak kepolisian mempersilahkan pihak Flame Spa menyampaikan apabila memiliki bukti mengenai kepemilikan tersebut dalam pemeriksaan yang akan datang. 
 
“Jangan bicara diluar seolah menuduh dan sebagainya, dalam pemeriksaan ini saat yang tepat untuk sampaikan kalau punya bukti atau data,” pungkasnya. R-005