Korban Dibunuh Saat Tidur, Mayatnya Dibungkus Selimut Diseret ke Kamar Mandi, Lalu Disiram Bensin
Hubungan Asmara Sesama Jenis.
Hubungan Asmara Sesama Jenis.
Kedua Pelaku Mengakuinya.
Usai dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IG Gatot Hariawan, terdakwa I Ketut Catur Udaya melalui kuasa hukumnya diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan
Linglung Diinterogasi Polisi.
Pelaku Diduga Orang Dekat.
Polisi Bergerak Mencari Pelaku.