Terbongkarnya aksi terdakwa ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke temannya hingga akhirnya kabar tersebut sampai di telinga teman terdakwa Ilham Cahya Rosadi.
Rosadi lantas mengadukan peristiwa tersebut ke ibu korban, yang selanjutnya melapor ke kantor polisi. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada tanggal 13 Juli 2020 di seputaran Denpasar.
Atas perbuatannya itu terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 pada dakwaan primair dan Pasal 81 UU yang sama pada dakwaan subsidair.(eli)










