Buruh Bangunan Nyambi Kurir Narkoba, Edarkan 236 Gram Sabu dan 49 Butir Ekstasi


DENPASAR -sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com |Buruh bangunan nyambi kurir narkoba, Hendrianto (38) ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumah kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Ratna Denpasar Timur, pada Kamis (25/6/2020) siang lalu. Di kamar kos tersangka diamankan 17 plastik sabu seberat 236, 92 gram, 2 plastik sabu warna biru seberat 20,23 gram dan 49 butir ekstasi. 

 

 

Proses penangkapan tersangka Hendrianto berlangsung selama 3 hari. Terhitung setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi maraknya peredaran narkoba di Jalan Sedap Malam Denpasar Timur. 


Hasil penyelidikan, Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, Polisi berhasil melacak rumah kos tersangka Hendrianto di Jalan Sedap Malam Gang Ratna nomor 58 Banjar Buaji Kelurahan Kesiman Denpasar Timur. 


"Dia ini bekerja buruh bangunan tapi nyambi kurir narkoba," bisik sumber dilapangan, Jumat (3/7/2020). 


Tersangka Hendrianto ditangkap tanpa perlawanan. Dari penggeledahan disita 1 buah tas hitam yang didalamnya terdapat 29 paket plastik berisi ratusan gram sabu dan 2 paket plastik berisi 49 butir ekstasi warna ungu dan merah. 


"Total sabu seberat 236, 92 gram, 2 plastik sabu warna biru seberat 20,23 gram dan 49 butir ekstasi," ungkap sumber. 


Selain menyita sabu dan ekstasi juga ditemukan timbangan elektrik, isolasi, dan belasan potongan pipet. "Paketan plastik narkoba itu disembunyikan di bawah kompor masak kamar kos tersangka," ungkap sumber. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top