MANGUPURA-Fajarbali.com |Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3).
Peninjauan dilakukan di dua lokasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yakni TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi serta TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Kunjungan ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan pemilahan sampah dari sumber berjalan efektif sekaligus melihat secara langsung praktik pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang mampu menekan timbulan sampah sebelum menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat. “Saya bersama Bapak Gubernur mendampingi Bapak Menteri untuk memastikan TPS3R di Badung dapat berfungsi optimal sehingga mampu mengurangi beban TPA. Strateginya adalah edukasi berbasis disiplin; sampah organik diselesaikan di tingkat rumah tangga, sementara sampah anorganik wajib dipilah. Jika tidak dipilah, maka sampah tidak akan diangkut,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Ia menjelaskan, penerapan kebijakan “Tidak Pilah, Tidak Angkut” di Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Darmasaba menjadi salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat desa. Kebijakan tersebut diimbangi dengan penerapan mekanisme sanksi sekaligus penghargaan guna mendorong kedisiplinan masyarakat dalam memilah sampah. “Kami menerapkan keseimbangan antara sanksi dan penghargaan. Warga yang tidak memilah sampahnya tidak diangkut. Sebaliknya, warga yang disiplin memilah sampah akan mendapat reward sebagai bentuk apresiasi,” jelasnya.










