Dalam sambutannya, Bupati Wayan Adi Arnawa menekankan bahwa pembangunan sektor kesehatan harus didasarkan pada strategi perencanaan dan pembiayaan yang efektif serta berorientasi langsung pada kebutuhan masyarakat. “Setiap alokasi anggaran publik harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Badung tengah menghadapi kompleksitas tantangan infrastruktur dan pelayanan dasar. Tidak mungkin kita hanya bergantung pada dana transfer pusat, terlebih alokasinya terus mengalami penurunan signifikan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus berinovasi dengan memanfaatkan potensi dan aset yang ada, termasuk aset strategis Universitas Udayana, untuk menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan publik,” ucapnya.
Ditegaskan pentingnya pengembangan berbasis rencana induk (master plan) yang holistik dan berkelanjutan di kawasan Unud. Dalam konteks ekonomi regional, Bupati juga menyoroti dinamika pertumbuhan pariwisata yang berdampak pada eskalasi harga tanah. Sejak 2012, Pemkab Badung telah menerapkan kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen terhadap lahan non-komersial sebagai upaya proteksi sosial. “Kawasan Badung Selatan memiliki prospek untuk dikembangkan sebagai kota terintegrasi yang memadukan pusat pendidikan, layanan kesehatan, dan aset budaya. Oleh karena itu, penyusunan master plan yang komprehensif menjadi keharusan, sehingga arah pembangunan RS Unud beserta kawasan sekitarnya benar-benar memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat. Kebijakan fiskal ini memerlukan klasifikasi yang jelas agar implementasinya tepat sasaran. Lahan pertanian dan irigasi masyarakat harus mendapatkan perlindungan, sementara lahan komersial harus dikelola secara proporsional melalui mekanisme subsidi silang. Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan sosial, ekonomi, dan hukum dapat terjaga,” tegas Bupati.










