Bunuh Pacar di Legian, Kamal Mopangga Divonis 20 Tahun Penjara

IMG-20260407-WA0013_copy_800x483
Kamal Mapongga usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus pembunuhan yang menewaskan Endang Sulastri (41), wanita asal Banyuwangi yang tinggal di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, akhirnya memasuki babak akhir. Pelaku yang merupakan pasangannya sendiri, Kamal Mopangga, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (7/4). Majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menghukum terdakwa Kamal Mopangga dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan,” ujar hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

Vonis ini lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara. Menariknya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

“Saya menerima hukuman ini, Yang Mulia,” ucap terdakwa usai sidang. Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, terdakwa bersama korban dan saksi Riyan Indri Syarif Hidayatullah pulang dari Bar Pantai di kawasan Pantai Kuta.

Setibanya di lokasi, saksi Riyan masuk ke kosannya yang berada bersebelahan dengan rumah kontrakan korban. Dalam perjalanan menuju rumah, terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok terkait pekerjaan. Korban meminta Kamal membantu Riyan, namun terdakwa merasa tidak dihargai.

Pertengkaran memuncak ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung suku dan keturunan. Sesampainya di rumah, korban masuk kamar, sementara terdakwa duduk di teras sambil merokok dan minum kopi. Awalnya, terdakwa berniat pergi, namun urung setelah diliputi rasa sakit hati.

Sekitar pukul 22.00 WITA, terdakwa kembali ke Bar Pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang sebelumnya disimpan. Pisau tersebut kemudian dibawa pulang dan disembunyikan. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.30 WITA, korban ternyata masih terjaga dan bermain ponsel.

BACA JUGA:  Bersaksi, Cameron Ungkap Fakta 'Hilangnya' Kedua Balita dari Arena Bermain Hotel

Terdakwa lalu menyembunyikan pisau di balik pintu dan bersikap seolah tidak terjadi apa-apa. Sekitar pukul 23.00 WITA, korban meminta dipijat. Saat itulah terdakwa menyelipkan pisau di bawah bantal. Ketika korban mendongak karena merasa nyaman, terdakwa langsung mengambil pisau dan menggorok leher korban sebanyak tiga hingga empat kali hingga tewas.

Usai kejadian, terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi tubuh korban menggunakan selimut, bantal, boneka, dan pakaian. Ia juga membersihkan darah di tubuhnya serta menyiramkan cairan pewangi pakaian untuk mengurangi bau.

Terdakwa juga membawa sejumlah barang milik korban, seperti dua unit laptop, uang Rp800.000, uang 400 dolar AS, serta tiga kartu ATM. Keesokan harinya, terdakwa mengambil rekaman CCTV dari sejumlah lokasi, termasuk toko vape, tempat penyewaan motor, dan Bar Pantai.

Ia sempat berbohong kepada saksi Riyan dengan mengatakan korban pergi ke Lombok. Setelah itu, terdakwa melarikan diri ke Manado dengan membeli tiket pesawat seharga Rp1,2 juta. Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah tertanggal 10 November 2025, korban meninggal dunia akibat luka benda tajam di bagian leher yang memotong pembuluh darah besar hingga menyebabkan pendarahan hebat.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top