Bule Spanyol Kepergok Ambil Paketan Cocain di Lion Parcel

(Last Updated On: )

ULUWATU -fajarbali.com |Direktorat Resnarkoba Polda Bali meringkus pengedar narkoba asal Spanyol, Jose Miguel Blanco Galves (39) dalam sebuah pengerebekan di depan kantor Lion Parcel, Jalan Uluwatu 1, No.52 Banjar Teba, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 12.30 Wita. 

“Ya kami menangkap warganegara Spanyol dengan barang bukti cocain, MDMA dan hasish,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol Muhamad Khozin, pada Senin (7/9/2020). 

Kombes Khozin menerangkan, Jose Miguel diringkus di dua lokasi berbeda. Pertama setelah mengambil paket kiriman dari tempat jasa pengiriman barang di Lion Parcel di Jalan Uluwatu 1, No.52 Banjar Teba, Desa Jimbaran, Kuta Selatan. “Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat,” ujarnya. 

Anggota Unit II Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian menyanggong siapa yang mengambil paketan tersebut, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Beberapa saat, Jose Miguel mengendarai motor datang mengambil paketan dan langsung pergi. 

Namun Polisi yang sudah mengepung menangkap Jose Miguel di depan Lion Parcel. “Dia ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kombes Muhamad Khozin. 

Dilokasi pengerebekan, Polisi menyita sebuah kardus yang semula dibawa Jose dari Lion Parcel. Setelah dibuka kardus itu ternyata berisi dua plastik besar. Dimana, satu plastik berisi serbuk warna putih diduga cocain seberat 23,79 gram. Satu plastik lagi berisi gumpalan warna abu abu diduga sediaan narkotika jenis MDMA seberat 25,81 gram. 

“Hasil interogasi dia mengaku masih ada narkoba lain di rumah kontrakannya,” ungkap perwira melati tiga dipundak itu. 

Pria berusia 39 tahun yang berpendidikan Diploma Teknik itu kemudian digiring ke rumah kontrakkanya di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar Kampus Unud, Gang VI No.10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Desa Jimbaran, Kuta Selatan. 

Setelah kamarnya digeledah, Polisi kembali menemukan 1 kotak besi berisi 3 gumpalan hitam diduga hasish seberat 19,84 gram. 

Tersangka Jose bernomor paspor PAG831883 itu mengatakan narkoba itu miliknya yang dibeli dari temannya Andreas Sebastian Lira Nienhuser yang tinggal di Spanyol. “Dia mengaku barang bukti narkoba dibeli dari temannya di Spanyol,” tutur Kombes Khozin. (hen) 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Bisa Pulang Karena Kendala Biaya, Wanita Asal Tanzania Akhirnya Dideportasi

Sen Sep 7 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: )  DENPASAR -fajarbali.com |Kebanyakan warganegara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian tidak sertamerta bisa dipulangkan atau dideportasi ke negaranya. Banyak faktor  salah satunya tidak punya biaya untuk membeli tiket pesawat.   Save as PDF

Berita Lainnya