Namun setelah tanggal 04 Mei 2021, terdakwa belum juga menyerahkan objek sewa tersebut kepada saksi Eddy Lamdjani. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Eddy Lamdjani mengalami kerugian sebesar Rp. 455.000.000 sehingga saksi Eddy Lamdjani melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Denpasar Selatan.W-007










