Poin Perjanjian Pengoperan Hak Sewa tersebut adalah pihak pertama terdakwa memindahkan hak sewa tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen ( dalam arti kata tidak dihuni / ditempati) seluruhnya, kepada saksi Eddy Lamdjani, dari tanggal 04 Mei 2021 sampai dengan 04 Desember 2045 dan berdasarkan pasal 2 Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020.
BACA Juga :Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara
Adapun nilai pengoperan hak sewa atas objek sewa tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 455.000.000 dengan pembayaran dari saksi Eddy Lamdjani secara membayar cash / tunai saat itu juga sebagaimana kwitansi tanggal 03 November 2020 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Eddy Lamdjani dihadapan saksi Eric Basuki, S.Kom, SH, M.Kn.
Terdakwa sendiri sudah mengerti terhadap isi dari Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, yang mana saksi Notaris Eric Basuki, S.Kom, S.H., M.Kn., sudah menjelaskan kepada terdakwa, dan sudah memahaminya, serta menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan di setiap halaman, dan cap jempol di halaman terpisah.
BACA Juga : Informan Polisi Asal Rusia Bantah Bangun Organize Crime di Bali
Bahwa sesuai Akta Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Nomor 12 tanggal 03 November 2020 tersebut, seharusnya terdakwa menyerahkan objek sewa yaitu tanah seluas ± 500 m² beserta bangunan yang berdiri diatasnya secara permanen atau villa Kastermans tersebut seluruhnya kepada saksi Eddy Lamdjani adalah pada tanggal 04 Mei 2021.










